Definisi Rizki Menurut Para Tokoh Islam
Imam Al-Qurthubî, mengutip pendapat pakar bahasa, menguraikan perubahan kata “al-rizq” yaitu dari razaqa – yarzuqu – razqan – wa rizqan. Kata “al-razq” dengan fathah pada ra` adalah mashdar; sedang “al-rizq” dengan kasrah pada ra` adalah isim, dan ”al-rizq” sinonimnya adalah العطاء yang berarti anugerah / pemberian.
Hal senada juga sama disampaikan oleh Ibnu Manzhûr. Perubahan kata رزق (razaqa) ke رزقا (razqan) dan رزقا (rizqan), dalam Lisanul Arab, kata “al-razq” dengan ra` fathah adalah bentuk mashdar haqîqî المصدر الØÙ‚یقي dan “al-rizq” merupakan bentuk “isim”, dan boleh juga dikategorikan sebagai bentuk “mashdar”.
Jumhur (mayoritas) ulama menyatakan bahwa rezeki secara istilah adalah segala sesuatu yang bermanfaat atau bisa dimanfaatkan.
Ibnu Khaldun dalam kitabnya Muqaddimah mengatakan bahwa pada prinsipnya Allah memberikan rezeki kepada siapa pun juga; termasuk kepada orang kafir. Rezeki Allah berlaku bagi siapa saja. Syaratnya adalah seseorang mau berusaha atau bekerja untuk mendapatkan rezeki yang telah disediakan oleh Allah itu melalui rahmat-Nya. Oleh sebab itu, kunci dari pengertian rezeki adalah konsep mengenai manfaat atau pemanfaatan dari hasil usaha atau kerja manusia.
Pendapat Ibnu Khaldûn tersebut lebih menekankan berlakunya hukum-hukum kauniyah yang berlaku secara universal. Karena itu, bagi mereka yang mengetahui dan bisa memanfaatkan hukum tersebut, akan memperoleh rezeki dari Allah. Hanya saja, ada rezeki yang diperoleh dengan cara yang baik dan ada yang diperoleh dengan upaya yang tidak dan kurang baik.
(Konsep Rizki dan Implikasi Teologis dalam Pandangan al-Quran, Lukman Nul Hakim)
#SantriMedia #Rizki #Pengertian #Rezeki #Rizqi
Referensi:
- Muqaddimah Ibn Khaldûn, Karya Abdurrahmân bin Khaldûn (Ibn Khaldûn)
- Kamus Besar Bahasa Indonesia, karya Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa
- Lisân al-Arab, karya Ibn Manzhûr
- al-Munawwir Kamus Arab-Indonesia, karya Ahmad Warson Munawwir
Post a Comment