Fidyah untuk Suami Meninggal Karena Sakit di Bulan Ramadhan
Pertanyaan:
Suami saya menderita sakit dari awal Ramadhan, dan Meninggal di pertengahan Ramadhan. Apakah saya harus mengeluarkan fidyah untuk puasa yang ditinggalkan suami saya?
(Karomah, Kudus)
Jawaban:
Terima kasih atas pertanyaan yang masuk.
Seseorang yang memiliki tanggungan Qadha Puasa Ramadhan baik yang ditinggalkan karena udzur atau pun bukan wajib mengganti puasa tersebut dihari-hari yang diperbolehkan menjalankan puasa.
HARI-HARI YANG TIDAK DIPERBOLEHKAN MENJALANI PUASA- Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha- Hari TASYRIQ (tanggal 11, 12 dan 13 Dzul Hijjah)- Hari-hari yang telah ia tentukan untuk puasa NADZAR- Hari Syak (30 Sya'ban) kecuali bagi orang yang sebelumnya telah membiasakan berpuasa semacam senin kamis
Pembayaran Fidyah untuk Kreteria di atas (Lanjut Usia dan orang sakit yang dimungkinkan tidak sembuh lagi) adalah sebesar 1 Mud.
Satu mud merupakan satuan takaran. Satu mud menjadi ukuran minimal fidyah. Satu mud kira-kira setara dengan 3/4 liter.
Sebenarnya, Satu mud adalah takaran sebesar cakupan dua telapak tangan orang dewasa sebagaimana keterangan Syekh Wahbah Az-Zuhayli berikut ini:
والمد حفنة ملء اليدين المتوسطتين
“Satu mud adalah cakupan penuh dua telapak tangan pada umumnya,” (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr: 1985 M/1405 H], cetakan kedua, juz II, halaman 910).
Mud adalah satuan takaran. Ia tidak mudah untuk dikonversi ke dalam satuan berat. Sebagian ulama menyetarakan takaran satu mud dengan timbangan seberat 0,6 Kg.
Menurut ulama syafi’iyah, takaran satu mud (misalnya) beras memiliki ukuran yang setara dengan bobot 675 gram/6,75 ons beras.
Fidyah sebesar satu mud tidak hanya berkaitan dengan denda puasa, besaran nafkah, dan (pada sebagian ulama) pengganti shalat wajib yang ditinggalkan. Terkait denda puasa, fidyah dibayar sebesar satu mud.
فصل في الفدية وهي مد من الطعام لكل يوم من أيام رمضان وجنسه جنس زكاة الفطر فيعتبر غالب قوت البلد على الأصح
“Pasal mengenai fidyah. Fidyah adalah seukuran satu mud makanan (sebagai denda) untuk setiap hari (pembatalan puasa) di bulan Ramadhan. Jenis makanannya adalah jenis makanan yang dipakai untuk zakat fitrah. Jenis makanan pokok umum penduduk masyarakat setempat dinilai (sah) menurut pendapat yang paling shahih,” (Lihat Imam An-Nawawi, Raudhatut Thalibin wa Umdatul Muftin, [Beirut, Darul Fikr: 2005 M/1425-1426 H], juz II, halaman 264). *(Sumber)
Kembali pada pertanyaan, bagaimana jika seseorang tersebut sakit dan meninggal di Bulan Ramadhan?
Dari pertanyaan tersebut bisa disimpulkan bahwa suami penanya, sakit dari awal ramadhan dan meninggal di pertengahan Ramadhan. Artinya, bahwa suami tersebut, tidak memiliki kesempatan untuk mengqodo' puasanya.
jika demikian, maka tidak perlu baginya (atau ahli warisnya) untuk mengqodo' puasa dan tidak perlu pula membayar fidyah suami tersebut.
(Yusuf Muhajir Ilallah)
Post a Comment