Aksesories Laptop n Komputer

LGBT; Bagaimana Al-Quran dan Hadis Memandangnya?

Table of Contents

hukum LGBTQ menolak LGBT haram homoseks dalam alquran dan hadis

LGBT; Seksualitas atau Relationship?

LGBT (Lesbian Gay Biseksual dan Transgender)
mempunyai kemiripan dalam 1 Hal yaitu Hubungan Sesama Jenis, baik itu sesama Pria maupun sesama Wanita. Hubungan ini, biasanya, tidak hanya berwujud hubungan pertemanan semata, tapi, sekali lagi, bisanya, lebih menjurus pada hubungan seksual.

Dari berbagai pendapat, seks diartikan sebagai suatu kompleksitas emosi, perasaan, kepribadian sikap, dan watak sosial yang berkaitan dengan perilaku dan orientasi seksual. 

Definisi seksualitas itu diuraikan ke dalam dua konsep berikut, yakni sex acts dan sexual behavior. 

Sex acts merupakan konsepsi seksual yang berkaitan dengan pengertian seks sebagai aktivitas persetubuhan, baik yang menyangkut pengertian sex as procreational (bertujuan untuk memiliki anak); sex as recreational (bertujuan untuk mencari kesenangan); dan sex as relational (bertujuan untuk pengungkapan rasa sayang dan cinta). 

Sementara itu, sexual behavior adalah yang berkaitan dengan psikologis, sosial, dan budaya dari seksualitas seperti hal-hal yang berkenaan dengan ketertarikan seseorang pada erotisitas, sensualitas, pornografi, dan ketertarikan pada lawan jenis.

Islam mengajarkan bahwa seksualitas tersebut harus dipenuhi sesuai perintah Allah, dengan cara yang suci dan sehat, tanpa berlebihan, tanpa tekanan dan tanpa mengakibatkan penderitaan.

Dalam kajian fikih, homo seks sebagaimana dikatakan Sayyid Sabiq, merupakan perbuatan keji dan termasuk dosa besar. Homo seks juga termasuk salah satu perbuatan yang merusak unsur etika, fitrah manusia, agama, dunia, bahkan merusak pula kesehatan jiwa. Allah telah mengecam homo seks dengan siksa yang maksimal.

LGBT dalam Al-Quran dan Hadis

Seperti yang telah tertera di Al-Quran, Allah telah membalikkan bumi terhadap kaum Luth yang telah melakukan homo seks. Allah menghujani mereka dengan batu yang membara, sebagai balasan atas perbuatan mereka yang menjijikkan.

Dilihat dari sudut hadis, terdapat sabda Rasululullah Saw yang menegaskan:

عَنْ عِكْرَمَةَ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ وَجَدْتُمُوْهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوْطٍ فَاقْتُلُوْاالْفَاعِلَ وَالْمَفْعُوْلَ بِهِ (رواه الترمذى)

Artinya: Dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah Saw. bersabda: "barangsiapa yang kalian temui telah menjalankan perbuatan kaum luth (homoseks), maka bunuhlah kedua pelakunya. (HR. Tirmidzi).

Hadis ini menunjukkan bahwa homo seks merupakan perbuatan sangat terkutuk dan dimurkai Allah SWT yang pelakunya harus diberi sanksi yang berat.

Anal seks atau hubungan seksual melalui dubur (baik pria pada dubur wanita atau pria pada dubur pria) seperti telah disinggung di depan, hukumnya haram. Rasulullah SAW dengan tegas melarang hubungan anal seks. Hal ini terlihat dalam sabdanya sebagai berikut:

حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ حَدَّثَنَا سُهَيْلٌ عَنِ الْحَارِثِ بْنِ مُخَلَّدٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لاَ يَنْظُرُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلَى رَجُلٍ جَامَعَ امْرَأَتَهُ فِي دُبُرِهَا (رواه احمد)

Artinya: telah mengabarkan kepada kami dari Affan dari Wuhaib dari Suhail dari al-Haris ibnu Mukhlad dari Abu Hurairah dari Rasulullah Saw. Bersabda: Allah tidak mau memandang kepada seorang lelaki yang menyetubuhi istrinya pada liang anusnya (HR. Ahmad)

حَدَّثَنَا وَكِيعٌ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ سُهَيْلِ بْنِ أَبِي صَالِحٍ عَنِ الْحَارِثِ بْنِ مَخْلَدٍ عَنِ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَلْعُونٌ مَنْ أَتَى امْرَأَةً فِي دُبُرِهَا (رواه احمد)

Artinya: telah mengabarkan kepada kami dari Waki' dari Sufyan dari Suhail bin Shaleh dari al-Haris ibnu Mukhlad dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah Saw. Bersabda: terlaknatlah orang yang mendatangi istrinya pada liang anusnya. (HR. Ahmad).

حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ عَنْ حَكِيمٍ الْأَثْرَمِ عَنِ أَبِي تَمِيمَةَ عَنِ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَتَى حَائِضًا أَوِ امْرَأَةً فِي دُبُرِهَا أَوْ كَاهِنًا فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أَنْزَلَ اللهُ عَلَى مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ (رواه احمد)

Artinya: telah mengabarkan kepada kami dari Waki' dari Hammad bin Salamah dari hakim al-Asram dari Abu Tamimah dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah Saw. Bersabda: Barang siapa yang mendatangi wanita yang sedang haid atau seorang wanita pada liang anusnya, atau mendatangi juru ramal, lalu mempercayainya, berarti ia telah kafir terhadap apa (Al-Qur'an.) yang telah diturunkan kepada Muhammad. (HR. Ahmad).

islam melarang anal seks, islam melarang lgbt, islam melarang homoseks


Imam Ahmad meriwayatkan, telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Gailan, telah menceritakan kepada kami Rasyidin, telah menceritakan kepadaku Al-Hasan ibnu Sauban, dari Amir ibnu Yahya Al-Magafiri, dari Hanasy, dari Ibnu Abbas yang menceritakan bahwa ayat berikut, yaitu firman-Nya:
نِسَآؤُكُمْ حَرْثٌ لَّكُمْ

Artinya: Istri-istri kalian adalah (seperti) tanah tempat bercocok tanam kalian. (QS. Al-Baqarah, 223).

Ayat ini diturunkan berkenaan dengan sejumlah orang dari kalangan Ansor yang datang kepada Nabi SAW dan bertanya, Maka Nabi SAW. menjawab: Artinya: Datangilah istrimu dengan posisi apa pun, selagi yang didatagi adalah farjinya (Bukan Duburnya/Anal)

Hadis lainnya yang juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Ibnu Abbas yang menceritakan bahwa sahabat Umar Bin Khattab datang kepada Rasulullah, 
lalu berkata, "Wahai Rasulullah, aku telah binasa." 
Rasulullah SAW. bertanya, "Apakah yang menyebabkan kamu binasa?" 
Umar menjawab, "Tadi malam aku membalikkan pelanaku (istriku)." 
Rasulullah SAW tidak menjawab sepatah kata pun.

Ibnu Abbas melanjutkan kisahnya, bahwa Allah kemudian menurunkan wahyu kepada Rasul-Nya, yaitu Surat Albaqarah ayat 223 diatas,
Setelah itu  Rasulullah SAW bersabda yang artinya: Datangilah dari depan dan dari belakang, tetapi jauhilah liang dubur dan masa haid. 


Homoseks dalam Lintasan Sejarah

Homoseks Pada Masa Nabi Luth
Dalam surat al-A'raaf ayat 80 – 81 Allah SWT berfirman:

وَلُوطاً إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُم بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِّن الْعَالَمِينَ {*} إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِّن دُونِ النِّسَاء بَلْ أَنتُمْ قَوْمٌ مُّسْرِفُونَ

Artinya: Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: "Mengapa kamu mengerjakan perbuatan fahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia) sebelummu? "sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas". (QS. Al-A'raaf: 80-81).

Saat itu kaum Sodom tenggelam di dalam perbuatan-perbuatan yang berdosa, hal-hal yang diharamkan, serta perbuatan fahisyah yang mereka adakan sendiri dan belum pernah dilakukan oleh seorang pun dari kalangan Bani Adam dan juga oleh lainnya; yaitu mendatangi jenis laki-laki, bukannya jenis perempuan (homoseks). 

Karena perbuatan mereka inilah Allah lalu menurunkan azab, sebagaimana firman-Nya:

وَأَمْطَرْنَا عَلَيْهِم مَّطَراً فَانظُرْ كَيْفَ كَانَ عَاقِبَةُ الْمُجْرِمِينَ

Artinya: Dan Kami turunkan kepada mereka hujan (batu) maka perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang berdosa itu" (QS. Al-A'raaf: 84).

adzab Allah pada kaum nabi luth kaum sodom , hukuman untuk anal sex dan homosex
(ilustrasi hukuman untuk kaum Sodom)

Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa orang yang melakukan homoseks hukumannya ialah dilemparkan dari ketinggian, kemudian disusul dengan lemparan-lemparan batu, seperti yang dilakukan terhadap kaum Nabi Luth.

Ulama lainnya berpendapat bahwa pelaku homoseks dikenai hukuman rajam, baik dia telah muhsan (sudah pernah menikah) ataupun ghairu muhsan (belum pernah menikah). Pendapat ini merupakan salah satu qaul dari Imam Syafii. 

Sedangkan menurut ulama yang lain, pelakunya dikenai hukuman yang sama seperti hukuman berbuat zina. Dengan kata lain, jika dia seorang yang telah muhsan, maka dikenai hukuman rajam; dan jika dia adalah orang yang belum muhsan, maka dikenai hukuman seratus kali dera. Pendapat ini merupakan qaul (pendapat) yang lain dari Imam Syafi'i. 

Adapun mengenai perbuatan mendatangi wanita pada liang anusnya dinamakan lutiyatus sughra (perbuatan kaum Lut yang kecil), hukumnya haram menurut ijmak ulama.

Allah SWT sudah memberikan contoh bagaimana Dia menghukum orang atau kaum yang melakukan perbuatan laknat itu, melalui Firman-Nya dalam Al-Qur'an Surat An Naml 54-55:

وَلُوطاً إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ وَأَنتُمْ تُبْصِرُونَ {54} أَئِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِّن دُونِ النِّسَاء بَلْ أَنتُمْ قَوْمٌ تَجْهَلُونَ ( 55)

Artinya: Dan (ingatlah kisah) Luth, ketika berkata kepada kaumnya, "Mengapa kamu mengerjakan perbuatan keji itu sedang kamu melihatnya? Mengapa kamu mendatangi pria untuk (memenuhi) nafsu(mu), bukan (mendatangi) wanita? Sebenarnya kamu adalah kaum yang tidak mengetahui (akibatnya)." (QS. An-Naml: 54-55).

Perbuatan homoseks yg dilakukan oleh Kaum Nabi Luth, sebagaimana diambil dari 2 ayat diatas, setidaknya mengandung 3 kesalahan besar: 
  • Pertama, firman-Nya ar-rijal (jenis lelaki) menunjukkan bahwa binatang sekalipun tidak rela dengan perbuatan seperti ini. 
  • Kedua, firman-Nya min duni 'n-nisa' (selain jenis wanita) menunjukkan bahwa meninggalkan wanita dan menggantikannya dengan lelaki adalah kekeliruan besar dan perbuatan yang sangat buruk.
  • Ketiga, firman-Nya bal antum qaumun tajhalun (bahkan kalian adalah kaum yang jahil) menunjukkan bahwa mereka melakukan perbuatan bodoh, dan tidak mengetahui betapa buruknya perbuatan mereka.

Kaum Nabi Luth tidak mengindahkan seruan Nabinya dan pada akhirnya Allah menimpakan hukuman, dengan mengirimkan hujan batu, seperti yang tertulis dalam Surat An Naml ayat 58:

وَأَمْطَرْنَا عَلَيْهِم مَّطَراً فَسَاء مَطَرُ الْمُنذَرِينَ

Artinya: Dan Kami turunkan hujan atas mereka (hujan batu), maka amatlah buruk hujan yang ditimpakan atas orang-orang yang diberi peringatan itu. (QS. An- Naml: 58)


Sosok Nabi Luth AS


Nabi Luth, merupakan salah seorang Rasul Allah yang mulia. Allah menyebutkan perihal Nabi Luth di beberapa surat, antara lain surat al-A'raaf, Huud, al-Hijr, Asy-Syu'araa, an-Naml dan beberapa surat lainnya. Kisah Nabi Luth dengan kaumnya itu ada yang diterangkan secara rinci dalam suatu surat dan ada pula yang diterangkan secara global pada surat lain.

Nabi Luth adalah keponakan dari Nabi Ibrahim. Ayahnya, Hasan bin Tareh adalah saudara sekandung dari Nabi Ibrahim. la beriman kepada pamannya, Nabi Ibrahim, mendampinginya dalam semua perjalanannya dan sewaktu mereka berada di Mesir, mereka membuka usaha bersama dalam bidang peternakan yang berhasil dengan baik.

Binatang ternak mereka, berkembang biak, sehingga dalam waktu singkat, jumlah yang sudah berlipat ganda itu tidak dapat ditampung dalam tempat yang telah tersedia. 

Akhirnya perkongsian Ibrahim-Luth dipecah dan binatang-binatang ternak, serta harta milik perusahaan mereka dibagi. Lalu, berpisahlah Nabi Luth dengan Nabi Ibrahim.
Nabi Luth pindah ke Yordania dan bermukim di sebuah tempat bernama Sadum (Sodom). Dari nama inilah kemudian muncul istilah "sodomi".

peta yordania, peta kaum sodom, lokasi kota sodom
(Perkiraan lokasi Kota Sadum / Sodom)

Masyarakat Sadum (sodom) adalah masyarakat yang rendah tingkat moralnya, rusak mentalnya, tidak mempunyai pegangan agama atau nilai kemanusiaan yang beradab. Kemaksiatan dan kemungkaran merajalela dalam pergaulan hidup mereka. 

Pencurian, pembegalan dan perampasan harta milik merupakan kejadian sehari-hari, di mana yang kuat menjadi kuasa, sedang yang lemah menjadi korban penindasan dan perlakuan sewenang-wenang. 

Maksiat yang paling menonjol, yang menjadi ciri khas masyarakat mereka adalah perbuatan homosex (liwath) di kalangan prianya dan lesbian di kalangan wanitanya. 
Kedua hal ini begitu merajalela di dalam masyarakat sehingga telah menjadi sebuah budaya.

Seorang pendatang yang masuk Sadum tidak akan selamat dari gangguan mereka. Jika ia membawa barang-barang yang berharga, maka dirampaslah barang-barangnya, jika ia melawan atau menolak menyerahkannya, maka nyawa taruhannya.

Akan tetapi, jika pendatang itu seorang pria yang bermuka tampan dan berparas elok, maka ia akan menjadi rebutan di antara kaum lelaki dan akan menjadi korban perbuatan mesum mereka. Sebaliknya, jika si pendatang adalah seorang wanita muda, maka ia menjadi mangsa pihak wanitanya.

Dampak Buruk Anal Seks

penyebab hiv aids homoseks anal sex lgbt

Menurut Utsman Ath-Thawill, akibat homoseks sebagai berikut:
  • Praktek anal seks atau liwath (sodomi) sampai saat ini masih merupakan penyebab utama penularan HIV, virus penyebab AIDS.
  • Perbuatan tersebut dapat melumpuhkan dan memusnahkan sperma sehingga mengakibatkan kemandulan.
  • Penggemar anal seks sangat rentan terhadap serangan berbagai jenis penyakit jiwa, syaraf serta keseimbangan otak, akibat kekurangan zat-zat yang dikeluarkan oleh kelenjar thyroid.
  • Menyebabkan luka-luka pada anus, merusak jaringan rectum sehingga otot-ototnya menjadi lembek dan berakhir dengan keluarnya tinja tanpa terkendali.

----------- (Machmunah, UIN Walisongo, 2007) -------------



Post a Comment

Jasa Desain Website Proffessional